Tahun Ini Dokumen Arsip Statis Seluruh OPD Bakal Ditarik

Kabid Kearsiapan, Fitrien Mulyusnita/RMOLBengkulu
Kabid Kearsiapan, Fitrien Mulyusnita/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) setempat meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyerahkan dokumen arsip statis dalam rangka akuisisi (penarikan) arsip.


Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebong, Yuliana melalui Kabid Kearsiapan, Fitrien Mulyusnita mengatakan, arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis referensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Pada prinsipnya penyelamatan arsip statis dilakukan melalui cara akuisisi (penarikan) oleh lembaga kearsipan. Tujuannya untuk menyelamatkan arsip statis atau vital, penambahan khazanah arsip, dan bahan evaluasi memori atas pembangunan pemkab," kata Fitrien kepada RMOLBengkulu, pada Jum'at (18/2) kemarin.

Dia menambahkan, pihaknya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh OPD menyerahkan dokumen arsip statis.

Hal itu berdasarkan surat edaran nomor 045.42/94/DPK/2022 perihal Akuisisi (Penarikan) Arsip Statis di Seluruh OPD pemerintah Kabupaten Lebong tertanggal 26 Januari 2022 lalu.

"Kalau laporannya setiap tahun harus ada, tapi baru beberapa OPD yang aktif menyerahkan arsip statis. Seperti DLH sudah menindaklanjuti surat pak Sekda dan menyerahkan beberapa arsip statis yang ada di dinasnya," tambahnya.

Dia menyatakan, penyerahan dokumen arsip statis OPD agar Pemkab Lebong lebih tertib dalam pengelolaan Arsip. Untuk mengantisipasi sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Kami berusaha mengingatkan OPD melalui surat. Kalaupun perlu nanti kami akan jemput bola ke OPD-OPD. Untuk itu, kami berharap seluruh OPD menyerahkan dokumen arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan," demikian Fitrien.