Kasus Mafia Tanah Di Lebong Redup, Tokoh Masyarakat: Wajar Dipertanyakan

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur/RMOLBengkulu

Persoalan kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Lebong tak kunjung selesai. Bahkan, saat ini kabarnya pembebasan lahan pembangunan PT Ketaun Hidro Energi (KHE) sudah selesai dan mulai konstruksi.


Padahal, sebelumnya Polda Bengkulu dan Polres Lebong tengah menggarap dua pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat setempat.

Bahkan, status perkara sindikat mafia tanah di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Lebong sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sekaligus tinggal melaksanakan gelar perkara.

"Wajar dipertanyakan keseriusan penanganannya. Padahal statusnyakan sudah penyidikan. Jangan sampai, warga yang merasa dirugikan akhirnya digantung," ujar Ketua Gemuru Lebong, Rozy Antoni.

Persoalan mafia tanah tidak akan selesai jika persoalan tersebut mencuat lalu mendadak redup.

"Benahi dulu, karena percuma kita mengadili mafia tanah tanpa keterlibatan aktor intelektual, tanpa ada oknum itu. Karena nanti akan muncul lagi dan tidak akan pernah selesai," ucapnya.

Ia menuturkan, pencaplokan tanah warga yang masif dan terorganisir tersebut tidak mungkin bisa dilakukan jika tidak ada campur tangan dari pihak ketiga. Pasalnya, pihak PT KHE kabarnya sudah membayarkan sejumlah lahan warga.

"Karena bagaimanapun mafia tanah tanpa orang dalam tidak akan bisa mengambil tanah sebanyak itu," jelasnya.

Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur saat dikonfirmasi mengaku, jika kasus mafia tanah di daerah itu terus bergulir. Baik yang ditangani Polda maupun Polres Lebong.

"Belum, mau gelar perkara dulu. Penetapan tersangka harus gelar perkara dulu," urainya.

Bahkan, ia menyebutkan, kasus tersebut tinggal gelar perkara, yang dijadwalkan bulan November ini.

"Bulan depan (November, red). Saya masih cuti," demikian Kapolres.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar tanah sejumlah warga terus bergulir. Setidaknya ada dua laporan kini naik ke tingkat penyidikan. Baik yang di Polda Bengkulu maupun di Polres Lebong.

Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing rumah tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketaun, Lebong, terungkap berkat Samiun. Samiunlah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.

Pihak Polda Bengkulu masih terus berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong, yang diduga melibatkan Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar.

Keterlibatan Zulfan diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi di DPRD Lebong pada 5 April 2021.

Selain Lasmudin, turut hadir dalam audidensi tersebut adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa Camat Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020.

Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.