Jelang Lebaran, Retribusi Wisata dan Parkir Diharapkan Momentum Sumbang PAD

Kabid Pendapatan, Mongisingin/RMOLBengkulu
Kabid Pendapatan, Mongisingin/RMOLBengkulu

Menjelang libur lebaran 1445 Hijriah kurang lebih 1 pekan lagi, Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong kembali akan memberlakukan penarikan retribusi wisata yang ada di wilayah tersebut.


Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong, Riswan Effendi melalui Kabid Pendapatan, Mongisingin mengatakan, libur hari raya idul fitri ini menjadi momentum penarikan retribusi sektor pariwisata.

"Kita sangat berharap nantinya di idul fitri ini kita dapat kunjungan wisatawan dari luar daerah maupun dari lokal," kata Monginsidi.

Monginsidi menambahkan, ada tiga objek wisata yang menjadi sumber PAD. Diantaranya, Objek Wisata Air Putih, Danau Picung dan Objek Wisata Pulau Harapan.

"Penarikan retribusi ini juga sudah ditetapkannya Perda terbaru, yaitu Perda Nomor 1 tahun 2024. Perda ini menyesuaikan tarif pajak dan retribusi di Kabupaten Lebong," beber Monginsidi.

Tak hanya itu sektor pariwisata, pihaknya juga memberlakukan penarikan retribusi sektor parkir. Dengan beberapa locus seperti eks Terminal Muara Aman hingga kawasan Kelurahan Pasar Muara Aman.

Adapun target sektor parkir mencapai Rp 100 juta dalam setahun yang dibebankan kepada Bidang Perhubungan Dinas PUPR-P Lebong. Sedangkan, untuk target sektor pariwisata sekitar Rp 80 juta dalam setahun, yang diakomodir langsung Dinas Parpora Lebong.

"Target kita bebankan kepada OPD terkait. Target ini tidak menjadi patokan setoran. Karena setoran itu berdasarkan jumlah pengunjung. Semakin banyak pengunjung yang datang ke Lebong, maka realisasinya semakin tinggi," demikian Monginsidi.