Solar Subsidi Berulang Dengan 3 Barcode Berbeda, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Dua tersangka penyalahgunaan solar subsidi yang diamankan Subdit I Direktorat Intelkam Polda Sumsel/RMOLSumsel
Dua tersangka penyalahgunaan solar subsidi yang diamankan Subdit I Direktorat Intelkam Polda Sumsel/RMOLSumsel

Subdit I Direktorat Intelkam Polda Sumsel mengamankan dua orang pria tertangkap tangan membeli solar subsidi secara berulang ulang SPBU di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang pada Kamis (14/12) sekitar pukul 12.30 WIB. Kedua pria tersebut berinisial J (25) dan S (24).


Saat membeli solar dua pelaku menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi tangkinya serta dilengkapi dengan mesin sedot.

Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, mesin sedot yang digunakan dua pelaku digunakan untuk menyedot minyak yang sudah masuk ke dalam tangki, kemudian dimasukan ke dalam baby tank. Di dalam tangki mobil yang dimodifikasi pelaku ditemukan minyak solar sebanyak 1.560 liter.

"Dari hasil interogasi dan penyelidikan dua tersangka sudah membeli solar subsidi secara berulang-ulang," kata Putu dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Dikatakan Putu, saat membeli solar bersubsidi di SPBU, kedua tersangka menggunakan 3 barcode yang berbeda.

"Barcode yang digunakan kedua tersangka disimpan di dalam Handphone," ungkap Putu.

Kedua tersangka mengakui dirinya membeli Solar Subsidi di SPBU atas perintah bos.

"Solar subsidi yang dibeli tersangka dikirim ke tersangka berinisial S di KM 7 Palembang untuk dijual dan selanjutnya minyak di overtapkan ke dalam mobil tangki industri berwarna putih," kata Putu.

Dijelaskan Putu kedua tersangka melakukan praktek curang membeli solar subsidi berkali kali sudah berlangsung sejak 28 November 2023.

"Dari setiap kali beraksi tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 300.000 hingga Rp 350.000 per ton," terang Putu.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel FE 71 Jenis LT Box nopol BG 8601 IA warna Kuning yang bermuatan babytank berkapasitas 1.000 liter.

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar," tutur Putu. 

Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap bos tersangka, serta pembeli berinisial S. 

"Berdasarkan perintah dari Kapolda bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM," tutup Putu.