Kejari Mukomuko Dan Inspektorat Jalin Kesepakatan Bersama

Kejari Mukomuko bersama Inspektorat menandatangi MoU kesepakatan dalam perlindungan hukum/RMOLBengkulu
Kejari Mukomuko bersama Inspektorat menandatangi MoU kesepakatan dalam perlindungan hukum/RMOLBengkulu

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, dan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Sukiman, menandatangani kesepakatan bersama antara Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko tentang Penanganan Permasalahan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Rabu (05/05) Pagi.


Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko yang telah berkenan untuk menjalin kerjasama, bahwa maksud kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko dalam Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

"Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sehari-hari dengan tujuan terwujudnya pengawasan internal yang berkualitas dan profesional menuju tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga bisa meningkatkan efektifitas pengawasan internal dan meningkatkan profesionalisme aparat pengawas intern pemerintah," jelas Rudi. 

Ia menambahkan, bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mukomuko siap untuk bersinergi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, pemulihan keuangan negara maupun penindakan tindak pidana korupsi serta dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Mou ini merupakan awal kegiatan sebagai alas hak, untuk ke depannya Kejari Mukomuko dan Inspektorat Derah Kabupaten Mukomuko dapat melaksanakan kegiatan konkret seperti bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi dan pemberian pertimbangan hukum kepada Inspektorat Derah Kabupaten Mukomuko," tambah Kajari. 

Selain itu, dalam permintaan pendampingan hukum (legal assistance) maupun bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara tidak dipungut biaya. Sehingga diharapkan kepala OPD tidak perlu khawatir masalah anggaran dalam kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) maupun bantuan hukum.

"Bahwa Kejaksaan di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki Jaksa Pengacara Negara yang berkualitas, professional, berintegritas sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya secara maksimal," demikian Kajari.