Ancam Teman dengan Pedang, Petani di Kedurang Ilir Diamankan Polisi

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Seorang petani di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Kedurang, gara-gara mengancam temannya mengunakan senjata tajam (Sajam).


Pelaku berinisial JH (41) warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan polisi. 

"Usai menerima laporan dari korban Mudianto (54) warga Desa Suka Rami, Kecamatan Kedurang Ilir, kami langsung menyelidikinya," kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kejadian itu berawal pada Senin (4/1) sekira pukul 19.00 Wib saat tersangka JH menemui korban Mudianto di kediamannya sembari mengajak korban keluar dengan alasan untuk menyelesaikan masalah.

Merasa tak ada masalah, lalu korban tak menghiraukan perkataan pelaku tersebut.

Tak terima perkataan korban tersebut, lalu tersangka JH mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pedang yang disembunyikan di balik punggungnya yang tertutup jaket.

Merasa terancam, lalu korban Mudianto langsung masuk ke dalam rumah. Lalu, istri korban bernama Hartati menghalangi dan mendorong tersangka JH untuk pergi dari kediamannya.

Sebelum pergi dari lokasi, tersangka JH sempat  menebas-nebaskan tanaman alpokad milik korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang.

Melihat kejadian itu, tersangka JH disuruh pulang oleh tetangga yang melihat kejadian tersebut.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir melalui Kapolsek Kedurang IPTU Erik F mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (10/1) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB usai kepolisian melakukan penyelidikan.

”Benar pada hari Rabu, tim Unit  Reskrim Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan, telah berhasil menangkap pelaku pengancaman," ujarnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek, tersangka ditangkap di rumahnya berikut barang buktinya 1 bilah senjata tajam.

”Terhadap tersangka kita terapkan sanksi  Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama 10 tahun," pungkas Kapolsek.