Dugaan Korupsi Tol Japek, Petinggi Jasa Marga Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana/Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana/Istimewa

Pengusutan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, berlanjut.


Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga kembali memeriksa lima orang dalam kasus korupsi tersebut, pada Selasa (3/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakann, elima saksi tersebut yakni, A selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasa Marga periode 2017-2020. MSF selaku Engineering Kerja Sama Operasional (KSO) Bukaka-Krakatau Steel.

"Selanjutnya, H selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015-2018, AH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode April-Juni 2018 dan AWK selaku Vice President Divisi Highway Traffic Engineering (HTE) PT Jasamarga periode 2015-2019," kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (4/10).

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan yang berhubungan dengan Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," jelas Ketut, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan menelan kerugian mencapai Rp1,5 triliun.

Kejagung pun telah menetapkan sedikitnya 5 tersangka. Yakni pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial IBN, DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang, TBS selaku tenaga ahli, serta Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB).