5 Proyek Infrastruktur Bengkulu Selatan Diduga Jadi Sarana Korupsi

RMOLBengkulu. Ada lima proyek yang diduga digunakan sebagai sarana memberi dan menerima suap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.


RMOLBengkulu. Ada lima proyek yang diduga digunakan sebagai sarana memberi dan menerima suap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Begitu tegas Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/5).

Kelima proyek tersebut adalah proyek normalisasi atau pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi, proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya, dan proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya.

Kemudian ada proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya dan proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini baru ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, istrinya yang bernama Hendrati, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari yang menyepakati komitmen fee 15 persen atas proyek tersebut.

"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15 persen dari lima proyek di Bengkulu Selatan," ujarnya.

Keempatnya resmi menjadi tersangka terkait pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018 setelah diperiksa selama 1x24 jam usai tertangkap dalam operasi tangkat tangan (OTT) 15 Mei 2018.

Dalam kasus ini, pihak KPK telah mengamankan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]