Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
- Di Jambi, Dua Polisi Piket Jaga Markas Dibacok
- Al Chaidar: Ratusan Teroris Masuk Jakarta
- Ini Peran dan Pasal Yang Menjerat 4 Tersangka OTT KPK Bengkulu Selatan
Baca Juga
Keputusan tersebut langsung disampaikan Johnny G Plate usai Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri membacakan vonis di Pengadian Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
"Pak Johnny bagaimana? (Mengajukan) Banding?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Banding, Yang Mulia," jawab Johnny G Plate yang diwakili pengacaranya.
Majelis Hakim menyatakan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Selain itu, Hakim juga menghukum Johnny membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Jangan Sampai Gubernur Terpilih Kembali Terciduk
- Bamsoet Prihatin Anggota DPR Kembali Dicokok KPK
- Buntut Dugaan Penawaran Kerja, Oknum Anggota DPRD Seluma Dipolisikan