Sita 5 SHM, Kakantah BPN Lebong Digarap Polda Bengkulu

Kepala kantor pertanahan (Kakantah) BPN Lebong, Kristyan Edi Walujo menjadi target khusus, penyidik Reskrimum Polda Bengkulu. Penyidik Subdit Harta, Benda, Bangunan, dan Tanah (Harda Bangtah) Dit Reskrimum Polda Bengkulu memburu Kris, usai menyita lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga bermasalah.


"Saat ini kita sedang dalam proses pemanggilan para saksi. Ada penyitaan dokumen, SHM. Bahwa sertifikat itu tidak benar prosesnya. Kurang lengkap," ujar Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Teddy Suhendyawan Syarif saat ditemui di kantornya, Selasa (15/6).

Menurut Teddy, kesaksian Kakantah BPN Lebong, diperlukan untuk menemukan titik terang dalam kasus tersebut. Polisi membutuhkan pertanggungjawaban Kris sebagai Kakantah Lebong terkait proses penerbitan SHM yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"(Kakantah perlu menjelaskan) Terkait masalah prosesur, hingga keluarnya bukti sertifikat. Kenapa (SHM) bisa terbit? Mulai dari proses penerbitan awal. Bagaimana aturannya, dan bagaimana prosedur yang harus dilaksanakan," tegas Teddy.

Selain itu, penyidik juga menelusuri warkah alias bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata terkait SHM tersebut.

Warkah sendiri, diatur dalam Menurut Peraturan Menteri  (Permen) Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Permen tersebut, warkah merupakan dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah.

"Menurut BPN, (SHM) itu sudah sesuai prosedurnya. Kalau kita melihat warkahnya. Warkahnya seperti apa? Seperti yang disampaikan pemohon kepada BPN. Nanti kita uji lagi disitu, dianalisa, kurang lengkapnya dimana? Apakah ada prosedur yang dilewati? Atau tidak memenuhi syarat?" demikian Teddy.

Sebanyak tiga orang saksi dari Kantah BPN Lebong dihadirkan dalam penyelidikan kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Rimbo Pengadang, Selasa (15/6) kemarin. Tampak hadir, Kasi Pengukuran Nasution, didamping tim ajudikasi Kantah BPN Lebong.

Namun, saat dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, Nasution yang mengenakan masker hanya mengedipkan mata seraya berlalu ke masjid.

Untuk diketahui, kasus dugaan mafia tanah di wilayah Air Ketaun, Rimbo Pengadang, Lebong, masih berstatus penyelidikan polisi. Baik di tingkat Polda Bengkulu, maupun di jajaran Polres Lebong.

Kasus ini mencuat, setelah salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjati, mengungkapkan dugaan mal administrasi di kecamatan Rimbo Pengadang. Dalam audiensi di DPRD Lebong, 5 April 2021, Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, mengungkapkan, bahwa dirinya diperintahkan Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar untuk menggelar mediasi di bulan September 2020.

Adapun mediasi tersebut dilakukan untuk mengesahkan surat hibah warga Rimbo Pengadang, Damruri Samiun. Pihak keluarga Mahmud juga menguak fakta bahwa surat hibah dari almarhum M.Rais selaku ayah Samiun, disinyalir sudah direkayasa, dan dipalsukan. Atas dasar itulah, PT KHE membeli tanah dari Samiun.