Kasus Bank Bengkulu Redup, Puskaki Minta Kejati Sampaikan Hasilnya Ke Publik

Direktur Eksekutif Puskaki Provinsi Bengkulu, Melyan Sori/RMOLBengkulu
Direktur Eksekutif Puskaki Provinsi Bengkulu, Melyan Sori/RMOLBengkulu

Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu kembali mempertanyakan hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terhadap kasus Bank Bengkulu.


Menurut Direktur Eksekutif Puskaki Provinsi Bengkulu, Melyan Sori, bahwa status penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas kasus pemberian kontra prestasi kepada mitra kerja terhadap kredit yang diberikan kepada ASN atau yang dikenal dengan sebutan intensif-Member Get Member belum menemukan titik terang.

Dimana dalam kasus ini, lanjut Melyansori, Bank Bengkulu diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang sesuai dengan intruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hal tersebut tidak dibenarkan. Namun sayangnya hingga saat ini pihak Kejati Bengkulu belum juga menetapkan tersangka atas kasus ini.

“Status perkaranya sudah naik penyidikan. Artinya bukti-bukti sudah dikumpulkan dan ini jelas hukumnya maka tetapkan tersangkanya,” kata Melyansori, Selasa (6/7) kepada RMOLBengkulu.

Selaku lembaga pemberantas korupsi di Bengkulu, sambung Melyan, pihaknya selalu mengikuti perkembangan yang dilakukan oleh pihak Kejati Bengkulu dalam mengusut kasus Bank Bengkulu ini. 

Ia juga mempertanyakan status perkara Bank Bengkulu tersebut. Pasalnya, sejak kasus ini mencuat ke publik. Eks Kepala Kejati yang lama tengah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan kasus ini. Namun sayangnya, saat kasus ini tengah diproses, Andi M Taufik dimutasi oleh Jaksa Agung.

Sehingga penanganan perkara Bank Bengkulu dilanjutkan oleh Kepala Kejati Bengkulu yang baru yakni Agnes Triani.

“Saat ini publik bertanya-tanya ada apa dengan Kejati. Kenapa sampai saat ini belum menetapkan tersangka. Kita harapkan di tangan Kejati Agnes ini kasus Bank Bengkulu tuntas,” sambungnya.

Sementara itu, terkait kurangnya data ataupun kurangnya saksi ahli dalam kasus ini, tambah tokoh Pemuda Bengkulu ini, pihak Kejati Bengkulu harus segera mencari solusinya. 

Ia juga mengingatkan agar Kasus Bank Bengkulu tidak boleh diperpanjang tanpa ada kejelasan.

“Kalau kurang datanya, cari datanya. Kalau kurang saksi ahli ya car solusinya. Apapun hasil yang dikerjakan oleh Kejati Bengkulu publik harus tahu dan sampaikan saja,” tutup Melyansori.

Diketahui, kasus Bank Bengkulu mencuat sejak Februari tahun 2020 lalu. Dimana kasus dugaan adanya reward kepada 1 persen dari jumlah pinjaman ASN di Bank Bengkulu, yang mana reward tersebut dibayarkan setiap bulannya ke bendahara OPD oleh Bank Bengkulu. 

Reward tersebut berjalan dari tahun 2015 sampai tahun 2019 dengan jumlah perkiraan mencapai Rp 15 miliar.