Ridwan Mukti Tidak Dapat Dipidana Karena Ulah Istri

Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari kembali menjalani persidangan perdana di pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu Kamis (12/10). Dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari kembali menjalani persidangan perdana di pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu Kamis (12/10). Dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam persidangan, tim JPU mendakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari dengan pasal 12 huruf A Subsider Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 5 Ayat 1 KUHP, dalam kasus suap fee proyek sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Keduanya didakwa bersalah menerima fee dari seorang kontraktor bernama Jhoni wijaya, lewat salah seorang penghubung yakni Rico Dian Sari.

Usai mendengarkan dakwaan, tim penasehat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Ditemui usai persidangan penasihat hukum Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, Maqdir Ismail mengatakan bahwa dalam kasus ini kliennya Ridwan Mukti tidak bisa dipidanakan. Sebab bukti bahwa Ridwan Mukti mengetahui istrinya menerima fee proyek dari terdakwa Jhoni Wijaya melalui Rico Dian Sari hanya sebatas asumsi.

Menurut Maqdir Ismail, Ridwan mukti tidak bisa dipidanakan karena ulah istrinya. Secara moril memang Ridwan Mukti bertanggung jawab atas perbuatan istrinya namun tidak bisa dipidanakan.

"Seseorang dihukum itu karena perbuatannya bukan karena hubungan mereka suami istri" tegas Maqdir ismail.

Selain itu dalam kasus operasi tangkap tangan yang dilakuka KPK,  Maqdir  menilai KPK tidak melakukan ketentuan pasal 1 Undang Undang KPK untuk melakukan pencegahan. Dalam kasus ini Ridwan Mukti yang belum tentu melakukan kesalahan diintai lalu dilakukan operasi tangkap tangan.

"Harusnya KPK melakukan pencegahan terlebih dahulu, bukanya langsung dilakukan operasi," ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan kalau dalam kasus ini Ridwan Mukti dipidanakan karena hubungannya sebagai suami dari Lily Martiani Maddari maka akan banyak orang yang dipidanakan karena hubungan bukan karena perbuatan.

Sidang akan kembali digelar pada kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. [Y21]