Dua Anak Di Bawah Umur Kendalikan Ganja Di Kota Bengkulu

Kombes Pol Rohadi/RMOLBengkulu
Kombes Pol Rohadi/RMOLBengkulu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Bengkulu.


Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika ini dua diantaranya masih berstatus anak di bawah umur dan 1 orang pelaku dengan kategori dewasa. 

Dir Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi mengatakan bahwa dari hasil penangkapan ketiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja.

“Satu dewasa dan 2 orang masih anak di bawah umur. Barang bukti yang kita amankan berupa narkotika jenis ganja,” kata Kombes Pol Rohadi kepada RMOLBengkulu.

Terhadap anak di bawah umur, kata Dir Resnarkoba Polda Bengkulu, penanganan kasusnya berbeda dengan pelaku dewasa. Dimana proses hukum terhadap dua pelaku di bawah umur ini akan memproses sesuai dengan aturan perlindungan anak. 

“Keduanya akan tetap di sidik tapi dengan melakukan perlindungan anak dan perlakuannya berbeda dengan yang dewasa,”

sambungnya. 

Diketahui, dari hasil pemeriksan sementara. Terhadap pelaku di bawah umur ini dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja berperan sebagai kurir dan juga sebagai sumber kepemilikan ganja. 

Dimana barang tersebut didapat dari daerah Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan yang kemudian di jual di Kota Bengkulu.

“Pelaku di bawah umur ini perannya sebagai sumber dari kepemilikan ganja dan satunya sebagai kurir,” ujarnya.

Sementara untuk status kedua anak ini, diantaranya masih berstatus pelajar. Dan satunya berstatus tidak sekolah namun masuk dalam kategori di bawah umur.

“Yang satu masih sekolah yang satu lagi sudah berhenti sekolah tapi statusnya masih anak dibawah umur,” tutup Kombes Pol Rohadi.