RMOLBengkulu. Pasca penetapan 3 tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang atasdugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC), termasuk mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.
- Pelebaran Jalan Dan Jembatan Senilai Rp 54 Miliar Diusulkan Ke Pemprov
- Hasil Pleno KPU, Helmi-Dedy Suara Terbanyak Pilwakot Bengkulu
- Duit Setengah Miliar Diamankan KPK Dari OTT Aceh
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pasca penetapan 3 tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang atas dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC), termasuk mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Curup, Ahmad Faedhoni mengatakan, ketiga tersangka tahanan titipan Kejari Kepahiang tersebut telah diterima pihaknya sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tahanan atas nama BA (Bando Amin) dan rekannya kita terima sekitar pukul 14.00 WIB, ketiga serangkai ini langsung kita masukkan dalam ruang Penaling," kata Kalapas saat dikonfirmasi RMOL Bengkulu via handphone, Senin (28/5).
Baca: Mantan Bupati Kepahiang Dua Periode Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan
Dijelaskan dia, setiap tahanan yang baru masuk terlebih dahulu masuk dalam kamar sel Penaling yakni sel Pengenalan Lingkungan yang berada di blok F.
"Setiap tahanan yang baru terlebih dahulu masuk kamar sel Penaling, mereka paling lama diruang ini selama 7 hari paling sebentar 3 hari sebelum dipindah ke ruang sel lain," demikian Kalapas. [nat]
- WHO akan Namai Varian Virus Corona dengan Rasi Bintang Setelah Mutasi Baru Bermunculan
- Pelebaran Jalan Dan Jembatan Senilai Rp 54 Miliar Diusulkan Ke Pemprov
- Hasil Pleno KPU, Helmi-Dedy Suara Terbanyak Pilwakot Bengkulu