Polisi menangkap pria berinisial A berusia 50 tahun yang diduga sebagai pelaku penganiayaan pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Bandung Barat KH. Umar Basri.
- Pembunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
- SMS Tak Respon, Ponakan Diperkosa Dalam Kamar Mandi
- Diusut Kejari, Aroma Tak Sedap Di Basnaz Bermunculan
Baca Juga
Polisi menangkap pria berinisial A berusia 50 tahun yang diduga sebagai pelaku penganiayaan pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Bandung Barat KH. Umar Basri.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, petugas menangkap pelaku di sebuah musala yang berjarak dua kilometer dari lokasi kejadian di Masjid Al Hidayah.
"Orang di sekitar musala (Al Mufathalah) tak kenal, tapi pelaku memang sering menginap di musala itu," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Minggu malam (28/1/2018) dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut Agung, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku atas aksi penganiayaan yang terjadi Sabtu kemarin waktu subuh (27/1).
"Kita masih menahan pelaku, untuk hasilnya nanti. Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku," jelasnya. [nat]
- Belum Temukan Bukti, Remaja Meninggal Masih Diduga Bunuh Diri
- Tak Dapat Harta Gono-Gini, Warga Sawah Lebar Lapor Polisi
- Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar, Satu Persatu Pejabat Dikbud Diperiksa