Dua Pelaku Tertangkap Jual Narkoba, Salah Satunya Mahasiswa

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Direktorat Reserse Narkoba kembali melakukan press conference terkait kasus Narkotika pada hari Selasa (03/10).


Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan menerangkan, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu 27 September 2023 pukul 21.15 WIB, Tim Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. 

Tersangka yang diamankan adalah AZ (25) seorang mahasiswa, warga Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Perkara ini adalah pengembangan kasus dari penangkapan DM pada hari Selasa 26 September 2023 pukul 23.00 WIB. Pelaku mengakui bahwa ganja yang ditemukan didapatkan dari DM. AZ diduga berperan sebagai penjual dalam kasus ini.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih, 2 paket narkotika jenis ganja dalam plastik klip bening, 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran.

Kemudian, 1 unit HP merek REALMI warna hitam beserta, 1 buah tas selempang batik, 1 unit gunting, 1 paket kertas papir merek Royo, 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX, 1 tas selempang merek TORCH warna hitam.

“Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” terang Wadir Resnarkoba.