Korupsi Dana BTT Seluma, Polda Bengkulu Tahan 12 Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma telah masuk babak akhir, sebanyak 12 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus BTT BPBD Seluma ditahan dan dijebloskan ke sel tahan Mapolda Bengkulu. 


Dari penyidikan yang dilakukan terhadap 12 tersangka Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, diketahui kerugian negara mencapai Rp 1,8 Miliar pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

Dalam penetapan tersangka, dua diantaranya merupakan pejabat berinisial M selaku Kepala BPBD Seluma dan berinisial PA selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.

Dikatakan Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, bahwa untuk pagu anggaran BTT yang ditempatkan di DPA SKPD BKD Kabupaten Seluma mencapai Rp 4,7 Miliar lebih. Sedangkan anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp 3,8 Miliar.

"Dari anggaran sebesar Rp 3,8 Miliar itu diketahui diperuntukkan untuk mengerjakan 8 proyek dan empat pengawasan. Hasil pemeriksaan dugaan pelanggarannya tidak sesuai spesifikasi sehingga negara dirugikan," terangnya dalam konferensi pers, Senin (16/10). 

Riko menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan mereka yaitu pada pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi atau pengurangan volume. Hal itu, melanggar PP Nomor 22 Tahun 2008

"Ke 12 tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Bengkulu terhitung 12 Oktober lalu. Akibat perbuatan ke 12 tersangka, mereka terancam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipidkor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya.