Jika Oknum Dewan Penyabu Jadi Caleg, BNNP Bengkulu Dinilai "Menyesatkan" Masyarakat 

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Bengkulu Kelvin Aldo/rmolbkl
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Bengkulu Kelvin Aldo/rmolbkl

Tidak terbukanya informasi mengenai oknum Dewan yang tertangkap narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu terus mendapatkan kritikan. Jika sebelumnya Komisi Informasi Publik meminta BNBNP Bengkulu Membuka identitas oknum dewan itu, kali ini datang dari Ketua Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Bengkulu Kelvin Aldo.


Dimana Kelvin menilai BNNP Bengkulu bisa menyesatkan masyarakat jika oknum dewan itu masih mencalonkan dirinya sebagai wakil rakyat dalam Pemilu 2024 yang akan dilakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari mendatang. Bagaimana tidak, rakyat yang berharap memiliki pemimpinnya yang bisa menjadi contoh generasi muda dan bisa sepenuhnya memperjuangkan hak-hak rakyatnya, terjebak dengan perbuatan oknum dewan yang mengkonsumsi narkoba itu akibat tidak adanya keterbukaan informasi publik.

"Tak bisa dibayangkan jika oknum itu mencaleg dan dipilih masyarakat karena ketika tahuan yang disebabkan oleh pihak BNNP Bengkulu yang terkesan menutupi identitas oknum dewan itu. Kita meminta pihak BNNP Bengkulu membuka identitas oknum dewan itu sehingga Badan Kehormatan dewan bisa bejkerja dan partai yang mengusungnya bisa memberikan sanksi," tegasnya, kemarin (14/1). 

Kelvin mengungkapkan, masyarakat harus tahu siapa pengguna narkoba tersebut dan dari partai mana, apakah terduga masih mencalonkan diri atau tidak masyarakat wajib tahu itu. Hal itu sikap membiarkan masyarakat memilih pecandu.

"Tangkapan sabu itu bukan rahasia negara yang bisa mengancam kedaulatan negara. Jadi, kita minta Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Djatur Abrianto menyampaikan ke publik oknum dewan itu, jika tidak persepsi masyarakat terhadap BNNP Bengkulu akan timbul yang tidak bagus, dan jangan sampai timbul pertanyaan ada permainan apa BNNP Bengkulu dengan oknum dewan itu," sampainya.

Kelvin juga menambahkan terlepas BNNP Bengkulu ingin melakukan rehabilitasi atau penindakan itu sudah wewenang penuhnya, namun rakyat perlu tahu bahwasanya ada wakil rakyat yang dipilihnya tertangkap menggunakan sabu. " Anggota DPRD itu adalah contoh pejabat publik dan kasus ini menjadi contoh yang buruk," pungkasnya.

Diketahui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) BENGKULU berhasil mengamankan oknum Anggota DPRD di Bengkulu pada alkhir tahun 2023 lalu. Seperti dikatakan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto, pihaknya telah mengamankan terhadap oknum anggota dewan beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan bukanlah seorang pengedar namun melainkan pemakai aktif. Untuk saat ini oknum dewan tersebut telah dilakukan rehabilitasi atau pengobatan secara intensif agar sembuh dari kecanduan narkotika. (cw1)