SMS Tak Respon, Ponakan Diperkosa Dalam Kamar Mandi

Pelaku Cabul diamankan Polisi/ist
Pelaku Cabul diamankan Polisi/ist

Nasib malang yang dialami remaja sebut saja Mawar (15) salah satu warga Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan (BS). Dirinya terpaksa harus kehilangan kehormatannya setelah digagahi pamannya sendiri di sebuah kamar mandi di rumahnya.


Perempuan yang merupakan seorang pelajar ini, dipaksa NA (36) warga Ulu Manna yang merupakan pamannya sendiri untuk melayani nafsu birahinya, akibat perlakuan yang dideritanya korban saat ini mengalami trauma yang cukup mendalam.

Namun, setelah setelah kejadian itu terungkap. Pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Berbekal laporan itu, Polisi bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan ke Mapolres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Reskim IPTU Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA AIPDA Ezy Susiandi membenarkan pelaku dugaan pencabulan telah diamankan.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku atas kejadian tersebut.

"Ya benar, untuk pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit PPA Ezy saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/8).

Dijelaskan Ezy, sebelum kejadian pelaku sempat SMS kepada korban untuk mengajak korban berhubungan badan dengan mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 500.000.

Korban sempat menolak, dan tak menghiraukan pelaku. Hanya saja, pelaku yang sudah terbawa nafsu langsung memaksa korban dengan cara menarik korban ke dalam kamar mandi.

"Korban ini merupakan keponakannya sendiri, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatannya sebanyak satu kali dan pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut," sampai Ezi.

Sementara itu, setelah mengamankan terduga pelaku, penyidik PPA Satreskrim Polres BS langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup, pelaku saat ini kita tahan," tutup Kanit PPA.

Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan sangkakan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.