Pembunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Lunardi Naibaho, memastikan bahwa pembunuh anak kandung berusia tiga tahun yang dilakukan orangtua korban bernama Hendri Widoyo (37) terancam hukuman 15 tahun penjara.


RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Lunardi Naibaho, memastikan bahwa pembunuh anak kandung berusia tiga tahun yang dilakukan orangtua korban bernama Hendri Widoyo (37) terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita buat pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancamannya maksimal 15 Tahun penjara," ujar Kapolsek Kepada RMOL Bengkulu, Kamis (24/5).

Dia menambahkan, sejauh ini kasus tersebut masih dilakukan tahap pengembangan apakah ibu tirinya juga terlibat atau justru sebaliknya. Itu menyusul dugaan perlakukan kasar terhadap anak korban yang sempat menangis.

"Sejauh ini masih saksi dulu, kalau ada perkembangan keterlibatannya tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka juga," demikian Kapolsek.

Sebelumnya,  Argi Wiliandoyo, yang masih berusia 3 tahun tewas dibakar orangtua kandung dikediamannya di perumahan PLTA Tes, Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Minggu (15/5) lalu. Perbuatan itu dilakukan sang ayah lantaran kesal melihat bocah tersebut menangis depan ibu tirinya karena hendak mandi. Pasalnya, sang ayah pada saat itu sedang terlelap tidur. [ogi]