Pergeseran Anggaran APBD 2023 Oleh Pemkot Bengkulu Dinilai Langgar Permendagri 77 tahun 2020

Lembar Depan Perwal Kota Bengkulu, yang dijadikan landasan pergeseran anggaran
Lembar Depan Perwal Kota Bengkulu, yang dijadikan landasan pergeseran anggaran

Menanggapi Perwal nomor 7 tahun 2023 sebagai dasar dan landasan hukum pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan pergeseran anggaran APBD 2023. DPRD Kota Bengkulu menilai perbuatan yang dilakukan Pemkot Bengkulu yaitu melakukan pergeseran anggaran tidak melalui prosedurnya bahkan dinilai telah melanggar Permendagri nomor 77 tahun 2020.


Ditegaskan Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, pihak DPRD tidak dilibatkan dalam pergeseran anggaran yang sudah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu tersebut. 

Marliadi mengatakan pihaknya dalam hal ini DPRD Kota Bengkulu tidak akan bertangggungjawab, jika kedepan ada masalah yang ditimbulkan akibat pergeseran anggaran tersebut. 

"Menyikapi adanya perwal persegeran anggaran, dimana perwal itu diterbit pada bulan Maret lalu dan masuk ke DPRD bulan Juni. Ini kali ketiga kita panggil TAPD karena kita mau dengar penjelasan mereka seperti apa penjelasan soal perwal dan pergeseran anggaran itu terjadi. Dan inti dari rapat saat itu berdasarkan penjelasan mereka, kita (DPRD Kota Bengkulu, red) tidak menyetujui dan pergeseran yang sudah dilakukan ini tanpa melibatkan DPRD," jelas Marliadi belum lama ini. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay, mengungkapkan bahwa Pemkot Bengkulu melakukan pergeseran anggaran sesuka hatinya.

Ariyono menegaskan, sesuai dengan Permendagri 77 tahun 2020, peregeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan struktur APBD, maka harus melalui mekanisme perubahan APBD yaitu dibahas antara Banggar dan TAPD. 

"Jika aturan itu tidak dilakukan maka ada pelanggaran dalam proses pergeseran anggaran itu. Kita di DPRD tentunya berlandaskan pada aturan yang berlaku," bebernya.

Atas perbuatan pergeseran yang dilakukan Pemkot Bengkulu, Ariyono meminta pihak aparat penegak hukum harus bertindak terkait pergeseran anggaran ini. 

"APH harus turun tangan untuk sama-sama melakukan pengawasan terkait penggunaan anggaran daerah," pungkasnya.