30 Desa Dan 5 Kelurahan Masih Saling Klaim Batas Wilayah

Para pegawai Bagian Pemerintahan Setda Lebong/RMOLBengkulu
Para pegawai Bagian Pemerintahan Setda Lebong/RMOLBengkulu

Kabupaten Lebong terdiri dari 12 wilayah Kecamatan yang terbagi atas 93 desa 11 kelurahan. Dari pembagian wilayah adminstrasi tersebut, terdapat 30 desa dan 5 kelurahan masih saling klaim batas wilayah.


Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Ferry Susanto mengungkapkan, pihaknya difasilitasi Badan Informasi Geopasial (BIG) turun ke kecamatan untuk melakukan pemetaan wilayah desa dan kelurahan.

Meskipun tidak merincikan secara detail, namun ia menegaskan, ada 30 desa dan 5 Kelurahan yang masih klaim batas wilayah di daerah itu.

"Yang sudah clear batas wilayah itu ada 63 desa. Artinya, ada 30 desa masih saling klaim. Sedangkan, kalau untuk tingkat kelurahan ada 6 kelurahan yang tidak saling klaim. Artinya, masih ada 5 kelurahan masih saling klaim wilayah," ungkap Ferry, Selasa (29/6) di ruang kerjanya.

Dia mengaku, dasar pihaknya ingin fokus pada penegasan batas desa dan kelurahan di daerah itu setelah melihat isi Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembentukan Desa dan Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Pembentukan Kelurahan di Kabupaten Lebong.

"Terkait data spasial (batas-batas wilayah) dalam perda ini belum ditegaskan secara rinci data spasialnya. Hanya menjelaskan, batas mata arah angin seperti Utara dan Selatan," bebernya.

Dia menyatakan, pihaknya saat ini tengah turun ke lokasi desa dan kelurahan yang masih klaim untuk pelacakan dan penentuan titik batas. Untuk jadwalnya sendiri sedang disusun.

"Penegasan batas administrasi desa ini akan kita tuangkan dalam Perbup sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 17 Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa. Yang dituangkan dalam perbub mulai dari titik katometrik dan peta administrasi batas desa dan kelurahan," demikian Ferry.