Sebulan Penuh PAK DAPIT Ke Desa-Kelurahan

Petugas Dukcapil saat melayani di Kantor Dinas Dukcapil Lebong/RMOLBengkulu
Petugas Dukcapil saat melayani di Kantor Dinas Dukcapil Lebong/RMOLBengkulu

Mendukung cakupan akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong terus berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan untuk masyarakat Lebong.


Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dukcapil Lebong adalah pelayanan akta kelahiran dari pintu ke pintu (PAK DAPIT) ke desa-kelurahan.

Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Lia Ayu Astrini mengatakan, pelayanan tersebut akan dimulai di Kecamatan Topos. Menurut jadwal, pelaksanaan akan berlangsung satu bulan penuh, atau terhitung pada tanggal 6 Juli sampai 6 Agustus 2021.

"Berdasarkan data SIAK kami, Kecamatan Topos yang paling rendah presentase kepemilikan akta kelahiran," ujar Lia, Minggu (4/7).

Dia menerangkan, jumlah penduduk di Kabupaten Lebong sebanyak 108.028 jiwa. Dengan jumlah anak usia dari umur 0-18 tahun sebanyak 34.100 jiwa. Dari jumlah itu, per tanggal 25 Juni 2021 sebanyak 34.493 jiwa atau mencapai 101,3 persen sudah mengantongi akta kelahiran.

"Target nasional tahun 2021 cakupan akta kelahiran 95 persen. Alhamdulillah Lebong sudah melampaui target nasional," ungkapnya.

Ia mengatakan dengan adanya inovasi jemput bola maka upaya mendekatkan pelayanan dan percepatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan akan segera diperoleh warga.

"Syarat membuat akta kelahiran anak, yakni foto copy buku nikah, foto copy KK, fotocopy KTP-el orang tua, Fotocopy ijazah, surat keterangan kelahiran dari bidan, fotocopy KK  atau KTP-el pelapor, map kertas warna kuning, ijazah orang tua kandung atau keterangan tidak memiliki ijazah," tutupnya.