Empat Produk UMKM Seluma Segera Dipatenkan

Sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Seluma yang di gelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu/RMOLBengkulu
Sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Seluma yang di gelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu/RMOLBengkulu

Dalam acara sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Seluma yang di gelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, pada Senin (27/2) kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma usulkan empat produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi unggulan saat ini untuk dipatenkan.


Acara sosialisasi kali ini mengusung Tema Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia. Acara dilaksanakan di Aula Hotel Arnanda dengan dihadiri seluruh OPD, Pelaku UMKM serta Organisasi Masyarakat.

Disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma alasan Pemkab Seluma usulkan empat produk UMKM yang menjadi produk unggulan saat ini, sebab belum ada satu merek ataupun usaha yang dipatenkan serta diakui oleh pemerintah pusat dan jangan sampai karya yang sudah masuk UMKM diklaim oleh Kabupaten lain.

"Diharapkan ketika dilaksanakan verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap empat produk yang menjadi unggulan saat ini dapat berjalan dengan lancar," kata Hadianto. 

Adapun empat produk unggulan UMKM yakni Tenun Bumpak, Cucur Ringgit Air Teras, Gula Merah Serajoan yang diproduksi Disperindagkop  dan UKM serta Kopi Padang Capo. Empat produk unggulan ini sudah diketahui dan dikenal daerah lain diluar Kabupaten Seluma.

“Kita akan fasilitasi empat produk ini untuk dipatenkan. Jika telah dipatenkan maka ini resmi milik UMKM Seluma yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Hadianto.

Sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Seluma yang di gelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu