Ini Rincian Zakat Fitrah Dalam Ukuran Kg Beras

Arif Azizi/RMOLBengkulu
Arif Azizi/RMOLBengkulu

Menjelang akhir Ramadan seperti ini, biasanya banyak perusahaan yang telah memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada para karyawannya. Mungkin, kamu salah satu yang sudah menerima THR tersebut.


Setelah menerima THR, kita langsung membaginya untuk membeli semua perlengkapan di hari raya nanti. Tapi, jangan lupa untuk menyiapkan dana khusus membayar zakat fitrah. Sebab, sebagai seorang muslim, membayar zakat fitrah adalah sebuah kewajiban untuk menyempurnakan puasa Ramadan.

Oleh karenanya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong menetapkan besaran zakat fitrah. Keputusan itu ditentukan bersama instansi terkait, dan ormas Islam setempat, Kamis (22/4) lalu.

Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Lebong, Heriansyah beserta jajaran. Hadir pula perwakilan Pemkab Lebong, bersama sejumlah instansi terkait, dan ormas Islam serta para Kepala KUA dan Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Lebong.

Kemenag Lebong, Heriansyah melalui Kasi Bimas, Arief Azizi mengungkapkan, terhadap harga beras di wilayah Kabupaten Lebong, zakat fitrah ditetapkan dengan kadar timbangan 2,5 Kg atau dengan takaran 10 canting beras.

Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan dengan tiga kategori, yakni Rp 35 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kategori premium atau tertinggi tiap harinya.

Kemudian, Rp 21 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras katagori IR atau sedang, serta Rp 19 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kategori biasa atau rendah.

"Masalah beras sudah, ada tiga macam jika diuangkan sesuai dengan beras yang dimakannya," kata Arif dimintai keterangan usai penetapan besaran Zakat Fitrah 2021, Kamis (22/4).

Zakat itu pun diberikan sampai batas waktu tertentu, yaitu sebelum salat Idul Fitri dimulai. Pemberian zakat bisa dibayarkan di masjid, musala, atau berbagai lembaga amil zakat lainnya.

Lanjut dia menjelaskan, beras yang dibayarkan Zakat Fitrah adalah beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari, itupun bagi yang berzakat dengan beras. Namun, sebaliknya bisa juga membayar zakat fitrah dengan uang.

"Kalau zakat pakai beras kadar timbangan 2,5 Kg atau dengan takaran 10 canting beras. Kalau pakai uang paling tinggi Rp 35 ribu, kalau sedang Rp 21 ribu, kalau paling rendah Rp 19 ribu per jiwa," tuturnya.