Soal Pergeseran Anggaran Pemkot Bengkulu, Kepala BPKAD Berdali Sudah Beritahu Dewan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda/net
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda/net

Polemik adanya pergeseran anggaran yang dilakukan Pemkot Bengkulu seperti semakin riuh dikalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Pasalnya dalam dengar pendapat beberapa waktu lalu, Dewan tetap mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan adanya pergeseran anggaran pergeseran anggaran APBD 2023 itu. 


Disamping itu, Pemkot Bengkulu berlalu sudah melakukan pergeseran anggaran berdasarkan Perwal nomor 7 tahun 2023. 

Terkait Perwal itu, dewan malah mempertanyakan dasar hukum Pemkot Bengkulu melakukan pergeseran anggaran serta urgensinya, yang menyebabkan mengambil langkah menggeser anggaran tersebut. 

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda, dalam keterangan persnya belum lama ini, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan ke pihak DPRD terkait pergeseran anggaran tersebut. Sebab, pergeseran itu lantaran adanya anggaran dari pusat yang mengharuskan adanya pergeseran anggaran di APBD tersebut. 

"Kita sudah sampaikan ke pihak dewan terkait adanya pergeseran anggaran, karena ada dana-dana dari pusat yang mengharuskan kita lakukan pergeseran," terang Yudi. 

Yudi bahkan Berdali, pergeseran anggaran itu sesuai dengan amanat Undang-undang dari pusat. 

"Sesuai amanat Undang-undang dari pusat itu, " jelas Yudi.