Polemik adanya pergeseran anggaran yang dilakukan Pemkot Bengkulu seperti semakin riuh dikalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Pasalnya dalam dengar pendapat beberapa waktu lalu, Dewan tetap mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan adanya pergeseran anggaran pergeseran anggaran APBD 2023 itu.
- Timsel Ajak Putra-Putri Lebong Daftar Calon Anggota Bawaslu Provinsi
- Pendaftaran CPNS Belum Dibuka, Pemkab Diminta Siapkan Ini
- Pusat Terbitkan SE, Kemenag Minta Pengurus Rumah Ibadah Perketat Prokes
Baca Juga
Disamping itu, Pemkot Bengkulu berlalu sudah melakukan pergeseran anggaran berdasarkan Perwal nomor 7 tahun 2023.
Terkait Perwal itu, dewan malah mempertanyakan dasar hukum Pemkot Bengkulu melakukan pergeseran anggaran serta urgensinya, yang menyebabkan mengambil langkah menggeser anggaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda, dalam keterangan persnya belum lama ini, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan ke pihak DPRD terkait pergeseran anggaran tersebut. Sebab, pergeseran itu lantaran adanya anggaran dari pusat yang mengharuskan adanya pergeseran anggaran di APBD tersebut.
"Kita sudah sampaikan ke pihak dewan terkait adanya pergeseran anggaran, karena ada dana-dana dari pusat yang mengharuskan kita lakukan pergeseran," terang Yudi.
Yudi bahkan Berdali, pergeseran anggaran itu sesuai dengan amanat Undang-undang dari pusat.
"Sesuai amanat Undang-undang dari pusat itu, " jelas Yudi.
- Sudah Dibuka 2 Bulan, Seleksi Dirut PDAM Masih Sepi Peminat
- Pelepasan Peserta MTQ, Bupati Syamsul Do'akan Wakil Rejang Lebong Juara Umum
- Perkuat Pengawasan, Satgas Saber Pungli Gelar Pertemuan Tahunan