Dinas PMDS Diminta Evaluasi Dana Desa 8 Persen Untuk Covid-19

rapat evaluasi Gugus Tugas PPC -19 Kabupaten Lebong di Gedung Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Senin (23/8) kemarin.
rapat evaluasi Gugus Tugas PPC -19 Kabupaten Lebong di Gedung Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Senin (23/8) kemarin.

Bupati Lebong, Kopli Ansori yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (PPC) Kabupaten Lebong meminta jajarannya mengevaluasi setelah 8 persen dana desa (DD) dialokasi untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 di daerah itu.


Hal itu disampaikan dalam rapat evaluasi Gugus Tugas PPC -19 Kabupaten Lebong di Gedung Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Senin (23/8) kemarin.

"Terkait dengan penggunaan dana desa, saya sudah mengintruksikannya dua bulan yang lalu. Mengenai penggunaan dana desa koordinasikan dengan tim satgas desa. Semestinya seperti apa dalam menjalankan 8 persen dana desa," ujarnya, kemarin (23/8).

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin menambahkan, evaluasi terhadap penggunaan dana desa 8 persen untuk penanganan Covid-19 diperlukan.

"Kita harap pada Dinas PMDS melakukan pertemuan dengan kades-kades untuk membahas masalah 8 persen," ungkapnya.

Dia menyatakan, alasan dana desa 8 persen dicairkan terlebih dahulu agar membantu penanganan Covid-19 tingkat desa.

"Pemakaian dana desa itu minimal 8 persen dan bisa lebih dalam gelombang pandemi ini. Artinya, abaikan dulu yang fisik-fisik," tuturnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wabup Lebong, Fahrurrozi, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, Dandim 0409 Rejang Lebong, Letkol Czi Trisnu Novawan, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi. Turut hadir unsur para camat serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.