Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial lB lantaran menjadi pengedar sabu di wilayah kabupaten rejang lebong provinsi bengkulu pelaku yang sehari-hari merupakan preman yang sering melakukan pemalakan di wilayah binduriang ini merupakan target operasi Polda Bengkulu dan BNN.
- Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
- Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti
- KPK Sudah Menyita Rp 4,35 Miliar Dari Suap Anggota DPRD Sumut
Baca Juga
Pelaku IB tak berkutik saat diamankan anggota ditresnarkoba Polda Bengkulu di kabupaten Rejang Lebong (RL) Provinsi Bengkulu, saat akan mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto mengungkapkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 6 paket kecil dan 1 paket besar sabu yang akan dijual oleh pelaku.
”Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan target operasi bnn dan polda bengkulu karena sudah sangat meresahkan masyarakat," sampai Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, Senin (29/5).
Pelaku sendiri merupakan preman yang sering melakukan pemalakan di wilayah Binduriang Rejang Lebong hal ini diketahui usai polisi turut mengamankan pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pemalakan.
Selain mengamankan tersangka IB, personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial RS dengan barang bukti satu paket kecil sabu pelaku kini terancam hukuman diatas 4 tahun penjara.
- Kornas Fokal IMM Kutuk Keras Aksi Pengeboman Di Kota Surabaya
- 5 Proyek Infrastruktur Bengkulu Selatan Diduga Jadi Sarana Korupsi
- Terlibat Dugaan Korupsi DAK Pendidikan, Satu Persatu Kepsek Diperiksa