Dalam paripurna ke-IV, masa Sidang kedua tahun 2023, DPRD Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan komisi serta pansus tentang pajak dan retribusi daerah, serta perubahan Perda nomor 01 Tahun 2022.
- Gajah Liar Rusak Rumah Dan Binasakan Nenek
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ikuti Apel Pelepasan Mudik & Pengaman Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Ditemukan Di Darat, Nakhoda KM Sinar Bangun Langsung Diproses Di Polres Simalungun
Baca Juga
Dalam pelaporannya, Ketua Pansus Drs H. Sumardi MM menyampaikan, hasil pembahasan tentang pajak dan retribusi daerah bahwa ditetapkannya otonomi daerah terjadi transformasi fundamental.
“Pansus telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak elemen terkait, dan alhamdulillah saat ini Pansus telah sampai pada tahap laporan pansus dalam paripurna. Pansus mulai bekerja Maret dan insya Allah tuntas di bulan Juni,” ungkap Sumardi, Senin (29/5).
Diketahui, Pansus telah melakukan pembahasan secara internal maupun dengan intansi terkait penghasil pajak dan retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Di antaranya, rumah sakit umum M.Yunus, RSKJ Soeprapto, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan dan lainnya.
Sejumlah rapat telah diadakan untuk membahas detail dari raperda tersebut, mulai dari jadwal kegiatan hingga kunjungan keerja koordinasi dan konsultasi ke direktorat pendapatan daerah.
Lewat rapat yang telah dilakukan mereka berhasil menyelesaikan laporan pansus tepat waktu. Namun untuk Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Soepraptop, menjadi pembahasan paling berat.
Dalam paripurna nampak hadir Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah yang diwakili Sekda Provinsi H. Hamka Sabri, paripurna langsung dipimpin oleh Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah.
- Tanpa NIK, Narapidana Bisa Ikut Vaksinasi
- Teguh Santosa: Korea Utara Cinta Damai
- Batik Tulis Musi Rawas Peroleh HAKI