Kecanduan, Bujang Pengangguran Kepergok Kotak Amal di Tiga Masjid Berbeda

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

PR (20), warga Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, nyaris saja dihajar usai kepergok curi kotak amal masjid di Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos pada Rabu (10/1) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.


Informasi yang dihimpun, pelaku yang merupakan pengangguran ini, menjalankan aksi mencuri kotak amal masjid sendirian. Bahkan, sudah empat kali di tiga masjid berbeda dalam sepekan terakhir.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Amir Lukman Hakim mengatakan, saat akan beraksi, pelaku terlebih dahulu mengawasi situasi yang menjadi sasaran, dinilai aman.

Pelaku pun langsung beraksi serta mengambil kotak amal masjid yang berisi uang.

Pelaku datang ke TKP menumpang saat ada pengguna jalan lewat. Apesnya, aksi pelaku tertangkap tangan warga yang melintas di TKP.

"Iya pelaku tertangkap basah saat melakukan aksi terakhirnya di TKP," kata Kapolsek kepada wartawan, kemarin (10/1).

Usai kepergok, warga setempat melaporkan peristiwa pencurian kotak amal itu kepada Polsek Rimbo Pengadang.

Bahkan pemuda pengangguran itu nyaris menjadi bulan-bulanan warga.Namun suasana menegangkan kembali mereda setelah polisi datang ke lokasi. 

PR diamankan petugas dan selamat dari amukan warga yang kesal akibat kelakuannya. Apalagi, uang yang hendak dicuri merupakan dana umat untuk pembangunan masjid.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa satu buah kunci gembok merk Rush warna kuning, dan uang Rp 9.000," tambah Kapolsek.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian kotak amal karena kebutuhan sehari-hari. Bahkan, peristiwa itu pernah juga dilakukan di dua masjid berbeda dalam sepekan terakhir.

Masing-masing di masjid Kelurahan Rimbo Pengadang sebanyak 2 kali yang terakhir dilakukan pada tanggal 06 Januari 2024 lalu. Kemudian, pencurian kotak amal yang terletak di Desa Talang baru 2, Kecamatan Topos pada tanggal 9 Januari 2024, serta Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos.

Tak hanya itu, kepada kepolisian pelaku juga pernah membobol warung manisan yang terletak di Kelurahan Rimbo Pengadang pada tanggal 07 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Seminggu terakhir pelaku empat kali melakukan aksinya. Tiga kali mencuri kotak amal di tiga masjid, dan satu membobol warung manisan dengan cara merusak gembol," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman ancaman hukum 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," demikian Kapolsek.

Informasi lain, ini untuk kedua kalinya Polsek Rimbo Pengadang mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir.

Sebelumnya, Polsek Rimbo Pengadang juga telah menetapkan Rb (46) warga Kelurahan Rimbo Pengadang sebagai tersangka terkait kasus pembobolan rumah Darmawi (63) warga Kelurahan Rimbo Pengadang, pada Kamis (4/1) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.