Palsukan Ijazah, Oknum Kades Turan Baru Masuk Bui

Oknum Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong berinisial Su (35) resmi menjadi tahanan Polres Rejang Lebong atasdugaan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan Kades pada pemilihan tahun 2017 lalu. Su sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.


Oknum Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong berinisial Su (35) resmi menjadi tahanan Polres Rejang Lebong atas dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan Kades pada pemilihan tahun 2017 lalu. Su sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar, mengungkapkan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari warga, bahwa Su telah menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan Kades sebelumnya, dari hasil pengembangan Su mengakui perbuatannya.

Penetapan status tersangka terhadap Su sendiri menurut AKP Chusnul sudah sejak beberapa waktu lalu, namun dari hasil pemeriksaan Su sebagai tersangka di Mapolres Rejang Lebong pada Rabu (24/1) siang, pihaknya langsung melakukan mengeluarkan surat penahanan, menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri.

"Ijazah yang dipalsukan tersangka sendiri yakni ijazah SD dan SMP dan ini telah diakuai tersangka sendiri, berdasarkan pengakuan didepan penyidik, tersangka sebenarnya tidak tamat SD," kata AKP Chusnul saat dikonfirmasi awak media Rabu (24/1/2018)

Ijazah yang dipalsukan merupakan ijazah milik salah satu warga setempat, yang identitas serta fotonya dirubah oleh tersangka, atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong. [nat/ard]