Sidang Kasus Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, JPU Hadirkan Saksi Babinkamtibmas Air Besi 

Sidang lanjutan yang mendudukan terdakwa oknum polisi Bripda Sigit Adi Nugroho dalam pekara kasus penipuan tes bintara Polri di Polda Bengkulu masih daam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin (1/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri saksi Brigpol Suryadi Saputra salah satu Babinkamtibmas Air Besi Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. 


Dalam persidangan itu, Suryadi diketahui hanya berperan menghubungkan korban Ya kepada pihak Paminal Propam Polda Bengkulu atas pekara penipuan yang dilakukan Bripda Sigit terhadap korban Ya. 

Tak hanya itu, dalam persidangan JPU kembali menunjukkan kepada saksi Suryadi surat kelulusan yang diberikan terdakwa Bripda Sigit Adi Nugroho kepada para korban yang didalam surat itu bertandatangan Kro SDM dan Kapolda Bengkulu. 

Dalam sidang itu, Suryadi mengaku pernah melihat surat tersebut yang ditunjukkan oleh kakak korban Ya melalui foto di Handphone. Dimana belakang bahwa surat itu diketahui palsu. Dan tandatangan Karo SDM dan jenderal bintang dua itu dipalsukan terdakwa Bripda Sigit Adi Nugroho. 

Disampaikan Dede Frastien, dalam persidangan saksi Suryadi menjelaskan bahwa dirinya dihubungi pihak Polda Bengkulu untuk mencari tahu alamat korban Ya. Dalam pencarian itu, Suryadi bertemu dengan kakak korban dan meminta keterangan terkait adinya yang mengikuti tes polisi di Polda Bengkulu. 

"Dari keterangan saksi, kakak korban akhirnya dipertemukan kepada pihak Paminal Propam Polda Bengkulu disalah satu Hotel di dekat pantai panjang. Disana terjadi perbincangan dn akhirnya kakak korban dan korban YA dibawah ke Polda untuk diperiksa. Disanalah saksi mengetahui bahwa korban Ya menjadi korban penipuan yang dilakukan terdakwa," jelasnya. 

Dede menyampaikan, dalam proses persidangan pihaknya akan melihat saksi-saksi yang dihadirkan. Untuk saksi meringankan terdakwa pihaknya belum memikirkan, Karena masih fokus pada pemeriksaan saksi dari JPU. 

"Kita lihat nanti, kalau sekarang masih haknya JPU untuk menghadirkan saksi. Intinya kline kita masih memiliki niatan untuk mengembalikan uang para korban," tutupnya.