Patroli KRYD, Polisi Amankan Delapan Bungkus Minuman Tuak

Tampak kepolisian saat mengamankan minuman jenis tuak/Ist
Tampak kepolisian saat mengamankan minuman jenis tuak/Ist

Sebanyak 8 bungkus minuman Tuak berhasil di amankan oleh Polres Lebong jajaran saat dilaksanakannya Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan sasaran razia Minuman Keras (Miras) tanpa izin di wilayah Hukum Polres Lebong, Rabu (15/11) sekitar pukul 22.00 WIB.


Kegiatan KRYD dengan sasaran razia minuman keras tersebut bertujuan sebagai upaya meminimalisir setiap potensi gangguan kamtibmas yang sering disebabkan oleh masyarakat yang menkonsumsi miras serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, patroli KRYD dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Alan Jaya Kesumah.

"Dari hasil patroli KRYD Polres Lebong 8 bungkus minuman Tuak telah kami amankan dari berbagai warung yang ada wilayah Hukum Polres Lebong dan kami juga memberikan himbauan kepada pemilik warung yang masih menjual miras tanpa ijin, serta nantinya miras ini akan kami musnahkan”, tutur Kapolres.

Adapun sasaran lokasi, yakni Gang Pencucian di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Hotel Legapon yang terletak di Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, serta Bundaran Desa Muning Agung, Kecamatan Lebong Sakti.

Patroli KRYD dengan melakukan razia miras akan terus digalakkan setiap hari untuk menekan terjadinya tindak kriminal serta memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Lebong tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.

Kapolres juga berpesan agar masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas diwilayahnya masing-masing dan turut serta dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras dengan cara apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas sebagai contoh penjualan minuman keras tanpa izin atau tempat-tempat yang sering dijadikan tempat kumpul untuk minum-minuman keras segara laporkan ke Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat agar segera kami tindak lanjuti,” tutup Kapolres.