Kantongi Dua Alat Bukti, Kejari Endus Tersangka Baru Kasus KUR

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan/RMOLBengkulu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan/RMOLBengkulu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, terus melakukan pengembangan Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu BUMN tahun anggaran 2021 dan 2022 di daerah itu.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya pada tanggal 8 November 2023 lalu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR yang terjadi pada Bank plat merah/bank BUMN di wilayah penyaluran Kabupaten Lebong dari tahun 2021 sampai dengan 2022.

Dia menuturkan, dari proses awal dilakukannya penyelidikan tim menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga akhirnya pada tanggal 8 November 2023 dikeluarkan surat perintah penyidikan oleh Kajari Lebong.

"Pengembangan dari perkara KUR sebelumnya yang mana telah menetapkan tersangka atas nama Nurul Azmi Ridwan dan telah kami lakukan penahanan," sampai Evi dalam keterangan rilisnya.

Dia mengutarakan, saat ini tim penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara penyaluran KUR yang terjadi pada bank BUMN tersebut.

"Proses selanjutnya adalah Tim Penyidik akan mengumpulkan infomasi, data-data dokumen dan bahan keterangan pada proses Penyidikan ini untuk lebih mendalami siapa-siapa pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyaluran KUR," sampainya.

Lebih lanjut, untuk berkas perkara tersangka atas nama Nurul Azmi Ridwan telah dilimpahkan kepada JPU untuk diteliti kelengkapannya dan untuk segera dilakukan P21, yang mana selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU dan pelimpahan berkas perkara dari JPU Ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Dari hasil penyidikan terhadap perkara KUR  ditemukan kerugian Negara diatas Rp.1.000.000.000," demikian Kajari.