Kejati Sita Aset Terdakwa Kasus Pembangunan Pengaman Sungai Dan Banjir Kota Bengkulu

Agnes Triani/RMOLBengkulu
Agnes Triani/RMOLBengkulu

Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sejak januari 2021 telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan sungai pengendari banjir Kota Bengkulu tahun 2019.


Dimana dalam kasus ini ditetapkan tiga orang tersangka, yakni Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, 

Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Agnes Triani, bahwa terhadap ketiga terdakwa ini telah dilakukan penyitaan aset dengan total 800 juta rupiah.

“Saat ini telah dilakukan penyitaan aset dengan total sitaan berjumlah  800 juta dan saat ini ketiganya masih dalam penuntutan,” kata Agnes Triani kepada RMOLBengkulu.

Penyitaan aset ini, kata Agnes, sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset-aset para tersangka sembari menunggu putusan pengadilan.

Tiga orang tersangka ini, lanjut Agnes, telah menjalani proses persidangan dan memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Dimana kita mencari aset-aset terpidana dan tersangka itu dan kita selamatkan lebih dulu Sambil menunggu putasan,” tutup Agnes Triani. 

Diketahui, Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pengendali banjir air Sungai Bengkulu, tahun 2019 lalu yang mencapai sebesar Rp 6,9 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan penyalahgunaan uang negara sebesar 537 juta. 

Namun, uang temuan BPK sebesar Rp 537 juta tersebut sudah disetorkan ke negara, akan tetapi meski temuan BPK telah selesaikan, Tim Pidsus Kejati Bengkulu masih menelusuri indikasi potensi kerugian keuangan negara lainnya dalam proyek tersebut.