Operasi Zebra Nala 2022 sudah memasuki hari kesepuluh, sejak dimulai Senin (3/10) lalu. Operasi ini dilangsungkan Satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Lebong, selama 14 hari atau hingga tanggal 16 Oktober mendatang.
- Akhirnya Wanita Pemeran Video 8 Detik Ucapkan Permohonan Maaf Dan Jalani 'Punjung Sawo'
- Pilkades Serentak Belum Disetujui Kemendagri, Syarat 500 DPT Belum Terpenuhi
- Progres Fisik Pabrik Sirup Gerga Masuk 35 Persen
Baca Juga
Pada hari kesepuluh ini, atau Kamis (13/10) sekitar pukul 07.00 WIB, polisi sudah mengeluarkan 20 surat tilang dalam satu hari sejak digelarnya Operasi Zebra Nala 2022.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Lantas, Iptu Teguh Prasetyo mengatakan, operasi zebra nala ini dipusatkan di ruas jalan antara Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara menuju Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.
Hingga saat ini kepolisian sudah mengeluarkan 70 lembar tilang.
"Kami melanjutkan Operasi Zebra Nala 2022. Untuk hari ini 20 surat tilang kami berikan. Kalau total capai 70 lembar," sebut Kasat Lantas, Kamis (13/10).
Satuan Lalu Lintas Polres Lebong juga melakukan penyitaan terhadap surat kendaraan dari pelanggar. Rinciannya, Ranmor sebanyak 10 unit, 5 lembar STNK, dan 5 lembar SIM.
"Kita tidak hanya terfokus pada satu titik saja, dan untuk waktunya juga akan dilakukan secara acak," beber dia.
Ia menegaskan, banyaknya pelanggar yang terjaring dalam Operasi Zebra Nala ini menjadi bukti nyata masih banyak masyarakat Lebong yang belum sepenuhnya sadar dan tertib berlalu lintas.
"Tak henti-hentinya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melengkapi surat-surat dan komponen dalam berkendara, agar tidak ditilang saat menghadapi razia," tutup dia.
- Dua Minggu Turun Gunung, Hanya 16 Lansia Dan Disabilitas Rekam KTP-el
- Ada Warga Tidak Terdata Isoman, Dinas PMDS Minta Peran Kades
- PPKM Lebong Turun Ke Level 2