Berikut Tarif Angkutan Lebaran yang Ditetapkan H-7 dan H+7 Lebaran 2024

Foto/Repro
Foto/Repro

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Lebong, telah menetapkan tarif batas atas dan bawah angkutan mudik Lebaran 2024.


Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Arman Yunizar melalui Kabid Perhubungan, Amerouche mengatakan, setiap perusahaan angkutan tidak boleh menaikan tarif secara sepihak, tanpa mempedomani kesepakatan tarif batas atas yang telah ditetapkan.

"Daftar tarif angkutan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara DPC Organda dan pengusaha angkutan," kata Arman.

Arman menambahkan, tarif ini akan mulai  berlaku H-7 lebaran sampai H+7 pasca lebaran, atau terhitung dari tanggal 03 sampai 18 April 2024 mendatang.

“Kesepakatan tarif ini berlaku mulai tanggal 3 April 2024 sampai 18 April 2024,” tambah Arman.

Atas adanya ketetapan tarif angkutan orang menjelang lebaran, Organda juga telah menandatangani 10 kesepakatan kepada semua perusahaan angkutan mudik dan balik lebaran.

Seperti para pengusaha angkutan agar menyiapkan kendaraan dalam kondisi laik jalan, menyiapkan kelengkapan administrasi kendaraan seperti STNK, buku kir, izin trayek/kartu pengawasan, dan lain-lain.

Kemudian, melunasi kewajiban asuransi Jasa Raharja, menyediakan alat bantu keadaan darurat pada unit kendaraan seperti pemecah kaca, pemadam api, kotak P3K dan lain-lain. Termasuk, memastikan pengemudi dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta memiliki surat izin mengemudi yang sah.

Memperhatikan kondisi ban mobil, mesin, rem, elektrikal dan lampu penerangan pada kendaraan. Melarang para crew atau penumpang untuk menempatkan barang bawaan pada pintu masuk/keluar atau daerah sirkulasi penumpang.

Kemudian, memperingatkan para pengemudi untuk memperhatikan tata cara pengangkutan barang agar seimbang dan tidak melanggar ketentuan tonase yang diberlakukan. Tidak menurunkan penumpang bukan pada tujuannya. Terpenting, berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait.

“Kepada para pengusaha angkutan untuk mematuhi 10 kesepakatan ini,” demikian Arman.

Adapun untuk trayek yang ditetapkan sebagai berikut: