Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lebong turun dari level 3 ke level 2. Hal itu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021.
- Status PPKM Resmi Dicabut, Satgas Covid-19: Masih Tunggu Transisi Ke Endemi
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 2 Hingga Lebaran Usai
- Kasus Meningkat, PPKM Lebong Naik Ke Level 3
Baca Juga
Hal itu dibenarkan Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi didampingi Kasubbid Pencegahan BPBD, Masayu Uminil Hana, Rabu (8/9).
"Imendagri ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (kemarin, red)," ujarnya.
Ia menjelaskan, Kabupaten Lebong dalam konteks penerapan PPKM berada di level 2 tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Satgas Pusat.
"Jadi kita menerima keputusan yang sudah ditetapkan. Pada prinsipnya kita sudah siap untuk melakukan dan meneruskan instruksi Mendagri yang terkait dengan PPKM level 2." ungkapnya.
Selain itu, meskipun daerah ini mengalami penurunan peringkat dari level tiga menjadi level dua, satgas tetap memperketat PPKM di wilayah yang berstatus zona merah atau tinggi penyebaran virus corona.
"Kabupaten yang mengalami penurunan peringkat, khusus desa dan kelurahan tetap harus mematuhi aturan dan membatasi kegiatannya. Mudah-mudahan kita segera ke zona hijau lagi," tutupnya.
- Status PPKM Resmi Dicabut, Satgas Covid-19: Masih Tunggu Transisi Ke Endemi
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 2 Hingga Lebaran Usai
- Kasus Meningkat, PPKM Lebong Naik Ke Level 3