Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mengunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran pada lebaran tahun 2024 ini.
- Sudah Ada Korban, PPI Lebong Tegaskan Tidak Ada Pintu Belakang Seleksi Paskibraka
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 3
- Posko Bakal Aktif Lagi, Masuk Lebong Wajib Tes Swab Antigen
Baca Juga
Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengatakan, pejabat jajaran Pemkab Lebong boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, baik dalam wilayah Provinsi Bengkulu maupun luar provinsi.
"Kendaraan Dinas bisa dibawa mudik," kata Sekda di ruang kerjanya, Rabu (27/3).
Ditambahkan Sekda, sepanjang kendaraan digunakan untuk kepentingan bersilaturahmi maka pihaknya akan izinkan.
Dia tidak menampik adanya larangan kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik lebaran dengan jarak jauh.
"Baik di luar maupun di dalam provinsi yang ada di Kabupaten Lebong," sebutnya.
Sekda memberikan kebebasan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat menggunakan kendaraan dinas khususnya mobil dinas pada cuti bersama Idul Fitri. Terlebih lagi saat ini belum ada kendaraan yang dikandangkan.
"Apalagi kita belum ada kandang, jadi bisa digunakan," tuturnya.
- Jumlah Pendaftar PIM Bertambah, Yang Lain Masih Bisa Daftar Jalur Mandiri
- Pansus Terbentuk, Rekomendasi Atas LKPJ 2020 ditarget Rampung Dalam Dua Pekan
- Kasus Meningkat, PPKM Lebong Naik Ke Level 3