Pilkades Serentak Belum Disetujui Kemendagri, Syarat 500 DPT Belum Terpenuhi

Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu
Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu

Kabupaten Lebong, akhirnya dinilai belum siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 ini. Belum siap Lebong dalam Pilkades Serentak diperkuat dengan belum diterima Rekomendasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).


Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD Herru Dana Putra mengutarakan, Lebong belum memenuhi seluruh aspek yang tercantum dalam instrumen keputusan Mendagri Nomor: 188.5-5484.tahun2020 tentang Instrumen Kesiapan Pemantauan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Dikatakan pula dalam instrumen itu bahwa Pemda Lebong belum memenuhi arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penyesuaian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 DPT.

"Ada beberapa poin instrumen Kemendagri yang harus dilaksanakan. Salah satunya jika tidak ada yang tidak memenuhi syarat 500 DPT per TPS, maka diputuskan untuk menambah TPS, panlih (panitia pemilih), dan penyediaan APBD," kata Herru di ruang kerjanya, kemarin (26/12).

Dia menuturkan, apabila syarat ini tidak dipenuhi maka diputuskan untuk ditunda, dan instrumen diisi oleh sampling sub kepanitiaan kecamatan dan desa.

"Di Lebong rata-rata tiga TPS jumlahnya 165 TPS. Karena ada 1 desa ada TPS nya mencapai 3 sampai 5 TPS. TPS tidak boleh dari 500 mata pilih," ungkapnya.

Kabid PMD, Herru Dana Putra saat berkunjung ke Kemendagri

Konsekuensi jika lebih dari 500 DPT maka Panlih bertambah. Dengan bertambahnya jumlah panitia, maka operasionalnya akan bertambah.

"Sedangkan, anggaran sudah difinalkan dalam APBD Perubahan. Tidak mungkin, dirubah lagi," tuturnya.