RMOLBengkulu. Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan alasan Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma.
- DAM Peninggalan Suharto Jebol: BWS Sumatera VII Perlu Normalisasi
- Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas KONI Ke Polda Bengkulu
- Alasan Kooperatif, Bendahara KONI Tidak Ditahan Polda Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan alasan Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma.
Alasanya, satu ada Pak Dasco memberikan jaminan,†kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6).
Alasan lain, yakni adanya permohonan dari pihak keluarga Mustofa dan Lieus melalui kuasa hukum. Bahkan yang terpenting dari itu semua, kata Dedi, adanya surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatannya kembali.
Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut,†ujar Dedi.
Meski tak lagi ditahan, baik Mustofa dan Lieus diwajibkan melapor kepada pihak kepolisian setiap hari Senin dan Kamis.
Adapun Lieus dan Mustofa terjerat kasus yang berbeda. Lieus yang juga seorang aktivis Tionghoa ini dijerat kasus dugaan makar. Sedangkan Mustofa dijerat dengan kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Keduanya juga dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan kubu Prabowo-Sandi. Dikutip RMOL.id. [tmc]
- Tempo Sepekan, 6 Tsk Narkoba Berhasil Dibekuk
- Ajukan Pembelaan, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan
- IMM Bengkulu: Kami Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri