Ajukan Pembelaan, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan

Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo terjerat suap izin ekspor benur/RMOL
Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo terjerat suap izin ekspor benur/RMOL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo minta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Permohonan itu disampaikan Edhy saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Dalam pledoinya, Edhy menilai bahwa pengadilan merupakan tempat mencari keadilan.

Atas dasar itu, Edhy memohon agar Majelis Hakim untuk menolak pembuktian, dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.

"Karena kesemuanya itu bukan untuk keadilan, tetapi untuk ketidakadilan, dengan menyatakan bahwa surat dakwaan atau tuntutan Penuntut Umum tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Edhy melalui video telekonferensi di Gedung KPK C1.

Dari pembahasan dan kesimpulan dari nota pembelaan yang telah dibacakan ini, Edhy memohon untuk dibebaskan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Edhy Prabowo dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," harap Edhy.

Akan tetapi kata Edhy, jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Edhy meminta kerendahan hati Hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya.

"Saya mengharapkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara ini secara objektif, jernih dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Edhy dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.