Tidak ada efek jerah bagi Irhan (58) seorang pria paru baya warga asal Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Bukan kali pertama ia tersandung kasus hukum, keluar masuk penjarah sudah hal biasa baginya, sedikitnya sudah lima kali dirinya dibina dilembaga permasyaratan (Lapas) untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
- Polda Bengkulu Naikan Status Penanganan Dugaan Korupsi BPBD Seluma
- Menko Polhukam: Secara Kuantitatif, Era Firli Lebih Bagus dari KPK Sebelumnya
- Kebutuhan Ekonomi, Kakak Dan Adik Masih Di Bawah Umur Nekat Mencuri Motor
Baca Juga
Disampaikan Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kasi Humas Iptu Andi Winawan dan diterangkan Kanit Reskrim Polsek Seluma, Ipda Simanjuntak dalam Konfrensi Pers pada Selasa, (7/11).
Irhan diamankan dikediamannya atas kasus yang sama yakni dugaan pencurian satu unit sepeda motor honda beat warna hijau dengan nomor polisi BD 3102 RA serta satu buah handphone vivo.
Dugaan pencurian ini baru diketahui korban, kata Kanit Reskrim, sekitar pukul 04.13 Wib dini hari, kala itu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati sepeda motor milik korban yang terpakir diruangan tengah sudah tidak ada lagi.
"Kemudian korban mengecek handphone miliknya dan juga sudah tidak ada di ruangan kamar tidur," kata Kanit Reskrim
Sedangkan untuk modus operandi, lanjut Kanit Reskrim, terduga palaku masuk kerumah korban dengan cara merusak kunci pintu belakang dan akibat kejadian dugaan pencurian ini korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 10 Juta.
"Terduga tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke (3) dan (5) dan (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tegas Kanit Reskrim
- KPK Imbau Pejabat Negara Lapor Gratifikasi Selama Idul Fitri 1439 H
- Buntut Dendam, Pemuda Kedurang Ditusuk Di Pantai Pasar Bawah
- Hore, Pabrik Jeruk Gerga Mulai Digarap