Sudah Lima Kali Keluar Masuk Lapas, Warga Padang Cekur Kembali Ditangkap

Terduga tersangka beserta barang bukti/Ist
Terduga tersangka beserta barang bukti/Ist

Tidak ada efek jerah bagi Irhan (58) seorang pria paru baya warga asal Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Bukan kali pertama ia tersandung kasus hukum, keluar masuk penjarah sudah hal biasa baginya, sedikitnya sudah lima kali dirinya dibina dilembaga permasyaratan (Lapas) untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.


Disampaikan Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kasi Humas Iptu Andi Winawan dan diterangkan Kanit Reskrim Polsek Seluma, Ipda Simanjuntak dalam Konfrensi Pers pada Selasa, (7/11).

Irhan diamankan dikediamannya atas kasus yang sama yakni dugaan pencurian satu unit sepeda motor honda beat warna hijau dengan nomor polisi BD 3102 RA serta satu buah handphone vivo.

Dugaan pencurian ini baru diketahui korban, kata Kanit Reskrim, sekitar pukul 04.13 Wib dini hari, kala itu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati sepeda motor milik korban yang terpakir diruangan tengah sudah tidak ada lagi.

"Kemudian korban mengecek handphone miliknya dan juga sudah tidak ada di ruangan kamar tidur," kata Kanit Reskrim

Sedangkan untuk modus operandi, lanjut Kanit Reskrim, terduga palaku masuk kerumah korban dengan cara merusak kunci pintu belakang dan akibat kejadian dugaan pencurian ini korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 10 Juta.

"Terduga tersangka melanggar pasal  363 ayat (1) ke (3) dan (5) dan (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tegas Kanit Reskrim