Nekat Bobol Rumah Demi Sewa Tiga LC Di Tempat Hiburan Kota Bengkulu

 Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong, Ipda Amir Lukman Hakim/RMOLBengkulu
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong, Ipda Amir Lukman Hakim/RMOLBengkulu

Aparat Polres Lebong dibantu Polres Kota Bengkulu, berhasil menangkap dua pelaku pembobol rumah yang berlokasi di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, setelah melalui penyelidikan.


Kedua pelaku itu berinisial RR (26) warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen, dan EY (48) warga Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.

Keduanya ditanggap setelah kepolisian menerima laporan korban pada Minggu (29/5) sekitar pukul 19.40 WIB. Jika emas sebanyak 200 gram dan uang senilai Rp 25 juta sudah hilang.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelaku diduga dilakukan RR yang pada saat itu sedang berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu. Pelaku tak berkutik ketika digrebek petugas yang dibantu Polres Kota Bengkulu.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidup, Ipda Amir Lukman Hakim dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres, pada Kamis (2/6) siang sekitar pukul 11.05 WIB.

"Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti hasil curian uang dan emas di dalam dompet yang berhasil dibawa kabur pelaku dari rumah korban," kata Kasat kepada awak media.

Tak hanya itu, hasil interogasi kepolisian pelaku RR tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya. Ia dibantu tetangga korban, EY yang sudah mengintai rumah korban.

Pada Sabtu (29/5) lalu sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka EY menyampaikan kepada RR bahwa rumah korban dalam keadaan kosong lantaran korban sedang ke Kota Bengkulu menemui anaknya.

Dalam aksi pencurian yang sudah direncanakan tersebut, RR langsung merusak jendela ruang tengah rumah korban dengan menggunakan 1 besi bekas pelor, 2 buah gergaji besi, dan satu buah gunting pemotong trali.

Saat berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka RR berhasil merusak kunci gembok pintu kamar korban dan mengambil emas dan uang tunai milik korban. Bahkan, emas itu dileburkan oleh RR menjadi emas kepingan.

Kepada penyidik, pelaku berdalih uang puluhan juta dari brankas yang dicurinya itu, habis digunakan untuk hidup bermewah-mewahan.

Di antaranya, menyewa 3 Lady Escort (pemandu lagu) alias LC dengan tarif Rp 600 ribu per malam. Selain itu, uang hasil curian juga habis dibuat bermabuk-mabukan di tempat hiburan malam Kota Bengkulu.

"Kemudian hasil curian itu dibagi tersangka RR kepada EY sebesar Rp 7 juta, dan sisanya digunakan RR untuk karaoke dan membayar wanita malam di hiburan malam yang berada di Kota Bengkulu," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar nota Cassablanca, 2 keping emas, uang tunai Rp 7 juta, 1 unit merk Oppo tipe Reno 7z beserta kotak, 1 buah gunting pemotong besi.

Kemudian, 1 buah besi pelor warna hitam dengan panjang 40 cm, 1 buah engsel pintu warna almanium, 1 buah gembok kunci merk majesty, 1 buah gergaji besi, 1 buah potongan besi trali, serta pakaian yang baru dibeli pelaku dari hasil pencurian.

Barang bukti nota sewa 3 LC di Cassablanca Kota Bengkulu

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," demikian Kasat.