RMOLBengkulu. Rekomenasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Lebong baru diindaklanjuti 80 persen oleh Pemkab Lebong.
- Gerakan Stabilisasi Pangan Di Rejang Lebong Hingga H-2 Lebaran
- Kapolsek Kaur Selatan Sosialisasi Tentang Hukum Pungutan Liar
- Polisi Dan TNI Amankan Jalur Mudik Curup-Lubuklinggau
Baca Juga
RMOLBengkulu. Rekomenasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Lebong baru diindaklanjuti 80 persen oleh Pemkab Lebong.
Sekda Kabupaten Lebong, Mustarani mengungkapkan, pihaknya sudah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjutinya. Namun, sebagian sudah ditindaklanjuti, tetapi sebagian lagi belum atau sisanya 20 persen lagi belum ditindaklanjuti.
"Progres tindaklanjut terakhir 80 persen, standarnya tidak ada tapi kita harapkan lebih dari itu," kata Mustarani dibincangi RMOLBengkulu, Kamis (11/7) siang.
Pihaknya selain itu juga memantau kembali progres terkait rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terutama menjelang deadline 60 hari atau hingga 15 Juli 2019 mendatang.
Dia menegaskan, hal ini tentu menjadi catatan. Pasalnya ini akan berpengaruh juga pada perolehan wajar tanpa pengecualian Pemkab Lebong yang sudah lima kali diraih.
"Target kita memang 100 persen untuk diselesaikan. Tapi sejauh ini progresnya baru 80 persen. Untuk sisanya saya akan panggil OPD supaya diselesaikan," demikian Sekda. [tmc]
- Hasil Rekap, 648 ASN Dan TKK Tak Masuk Kerja
- Soal Sekretariat DPRD Rejang Lebong, Sekda Angkat Bicara
- Polisi Akan Diversi Anak Ngotot Main Petasan