RMOLBengkulu. Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lebong, mengimbau kepada seluruh orang tua supaya tidak mengizinkan anaknya menyalakan petasan selama bulan Ramadhan 1439 Hijriah ini. Seperti yang disampaikan Wakapolres Lebong, Kompol I Gusti Putu Ade Wirawan.
- Posko Perbatasan Bakal Dilanjutkan, Satu ASN Wajib Bina 10 KK
- Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya Digeser 11 Agustus
- Gibran Bantah Data Luhut Soal Kematian Akibat Covid-19 Di Solo
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lebong, mengimbau kepada seluruh orang tua supaya tidak mengizinkan anaknya menyalakan petasan selama bulan Ramadhan 1439 Hijriah ini. Seperti yang disampaikan Wakapolres Lebong, Kompol I Gusti Putu Ade Wirawan.
Selain melakukan pembinaaan, polisi juga dipastikan bakal menyita dan memusnahkan benda yang disulut lalu menyalak serta mengeluarkan bunyi ledakan memekakan telinga itu.
"Makanya kita minta kepada orang tua agar melarang dang mengawasi anaknya untuk tidak main petasan. Karena petasan itu tidak ada izinnya alias dilarang," ujar Ade kepada RMOL Bengkulu, Selasa (22/5).
Pencegahan dini itu memang harus dilakukan, kata Ade, sebab untuk menghindari kecelakaan yang terjadi akibat petasan tersebut. "Lebih baik kita antisipasi dari sekarang. Jangan sampai kejadian lebih parah," tambah Ade.
Ia menambahkan anak kecil ketahuan ngotot main petasan akan diversi sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kembali ke pembinaan (Diversi, red). kegiatan itu diharapkan bisa menghindari anak dari stigma negatif dan setelah perkaranya tuntas diharapkan kembali ke lingkungannya secara wajar," demikian Ade. [ogi]
- Posko Perbatasan Bakal Dilanjutkan, Satu ASN Wajib Bina 10 KK
- Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya Digeser 11 Agustus
- Gibran Bantah Data Luhut Soal Kematian Akibat Covid-19 Di Solo