KONI Prov Diminta Tidak Mengesahkan Musorkablub KONI Bengkulu Utara

Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkulu Utara yang di gelar pada hari Minggu, 21 November 2021 di Wisma Atlet Argamakmur diduga cacat hukum, karena melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD dan ART) KONI. Hal ini di sampaikan Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Gabungan Britge Seluruh Indonesia (Gabsi) Kabupaten Bengkulu Evi Kusnandar.


"Musorkablub KONI Bengkulu Utara yang di selenggarakan di wisma atlet tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan AD dan ART KONI, yang mana Cabor Gabsi tidak di undang dalam kegiatan tersebut dan pihak panitia juga tidak pernah mengumumkan terkait akan di selenggarakanya Musorkablub padahal,sesuai aturan kegiatan tersebut harus di beritahukan melalui surat 30 hari sebelum kegiatan di laksanakan serta memberikan materi musyawarah 7 hari sebelum hari kegiatan kepada semua anggota KONI, dalam hal ini cabor-cabor," Ujar Nandar

Karena menganggap kegiatan tersebut cacat hukum Nandar meminta agar KONI Provinsi Bengkulu untuk tidak mengesahkannya."Kita sudah mengirim surat ke KONI Provinsi Bengkulu agar tidak mengesahkan hasil Musorkablub tersebut" Ungkap Nandar

Sementara itu Ms Firman selaku Sekretaris Cabot Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPT) Kabupaten Bengkulu Utara juga menilai ada yang janggal dalam Musorkablub tersebut."Kami menerima undangan dari panitia jam 10 malam sebelum acara di laksanakan, karena banyak kesibukan kami pun tak menghadirinya, kita berharap agar semua aturan di tegakkan agar kelangsungan organisasi dapat berjalan dengan baik, jangan semua aturan yang sudah rapi itu di tumbur sehingga hal ini tidak baik di pertontokan untuk generasi masa depan," Ungkap Firman. [ogi]