RMOLBengkulu. Kapolsek Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Surya Purnama, memberikan Sosialisasi pemahaman tentang hukum pungutan liar (Pungli) No 20 Tahun 2001 dan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Kegiatan sosialisasi hukum Pungli dilaksanakan di Desa Muara Tetap Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.
RMOLBengkulu. Kapolsek Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Surya Purnama, memberikan Sosialisasi pemahaman tentang hukum pungutan liar (Pungli) No 20 Tahun 2001 dan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Kegiatan sosialisasi hukum Pungli dilaksanakan di Desa Muara Tetap Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.
"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti tentang hukum Pungli dengan Pasal 20 Tahun 2001," ujar Surya. Kamis (25/05).
Dengan ini sambungnya, "Kita mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, dasar hukum UU Pungli No 20 tahun 2001 dan pasal 368 KUHP", ucap Surya.
Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat dan seluruh Kepala Desa Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. [adl]
- Posko Perbatasan Bakal Dilanjutkan, Satu ASN Wajib Bina 10 KK
- Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya Digeser 11 Agustus
- Gibran Bantah Data Luhut Soal Kematian Akibat Covid-19 Di Solo