RMOLBengkulu. Hasil rekapitulasi pada hari pertama kerja setelah libur lebaran dan cuti bersama 2018. Tercatat, 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 478 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong, tak masuk kerja. Seluruhnya tidak hadir tanpa keterangan.
- Proyek Mahal Segera Dievaluasi
- Demi JK, Perindo Gugat UU Pemilu Ke MK
- Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Alami Kekerasan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Hasil rekapitulasi pada hari pertama kerja setelah libur lebaran dan cuti bersama 2018. Tercatat, 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 478 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong, tak masuk kerja. Seluruhnya tidak hadir tanpa keterangan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni, mengutarakan, pihaknya telah mengecek dan merekap seluruh absen kehadiran ASN dan TKK di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Lebong.
Hasilnya, dari 1.036 ASN yang terdata, yang hadir hanya 866 ASN atau berkisar 83,5 persen. Sedangkan, sisanya 170 atau 16,5 persen ASN tidak masuk kerja alias tanpa keterangan.
"Ini sesuai dengan perintah pimpinan untuk segera mengecek dan mengambil absensi setiap OPD dihari pertama masuk kerja," ujar Zainal, saat dikonfirmasi RMOL Bengkulu, Kamis (21/6) siang.
Tak hanya itu, TKK pun turut juga tak masuk kerja. Dimana dari 1.381 TKK, yang hadir hanya 903 orang atau berkisar 65,3 persen. Sedangkan, untuk TKK yang tidak hadir berjumlah 478 orang atau 34,7 persen.
"Data itu nantinya akan diserahkan ke bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setkab Lebong untuk direkap dan dikirimkan ke Kemenpan-RB. Sementara itu, untuk sanksi bagi PNS maupun TKK yang tidak hadir, kebjikannya berada di tangan Sekda dan Bupati Lebong," demikian Zainal.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi, memastikan akan memberi sanksi tegas apabila masih ada ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama kerja. "Jika tanpa keterangan diberikan sanksi dan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)," singkatnya. [ogi]
- Posko Perbatasan Bakal Dilanjutkan, Satu ASN Wajib Bina 10 KK
- Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya Digeser 11 Agustus
- Gibran Bantah Data Luhut Soal Kematian Akibat Covid-19 Di Solo