Langkah Buronan Pemuda Semelako II Terhenti di Ketahun

RMOL. Tim Polsek Lebong Tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) WW (26) warga Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pria tersebut berhasil ditangkap di Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara, Rabu (24/1/2018) lalu.


RMOL. Tim Polsek Lebong Tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) WW (26) warga Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pria tersebut berhasil ditangkap di Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara, Rabu (24/1/2018) lalu.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SIK melalui Kapolsek Lebong Tengah Ipda Edy Supriyanto menjelaskan, oleh tim yang dipimpin langsung Polsek Lebong Tengah bekerja sama dengan jaringan kepolisian di Polsek Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Dia (WW) ditangkap anggota pada Rabu pagi, sekitar pukul 00.30 WIB setelah diintai beberapa hari sebelumnya. Beruntung saat ditangkap WW tanpa melakukan perlawanan," kata Edy kepada RMOL Bengkulu, Jum'at (26/1/2018).

Ditambahkan Kapolsek, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-477/XII/2017/Bengkulu/Resor Lebong/Polsek Lebong Tengah tertanggal 20 Desember 2017. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sedangkan,  barang bukti (BB)  berupa Tabung Gas sudah kita amankan dan sekarang tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Lebong," singkat Edy. [nat]